Image
Image

Verifikasi Legalitas Hasil Hutan


  • Proses Audit Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH)
Ruang Lingkup Verifkasi Legalitas Hasil Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 terdiri atas 9 (sembilan) ruang lingkup dengan standar dan pedoman adalah sebagai berikut:

Tabel 4. Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian VLHH

NO

 RUANG LINGKUP VLHH

STANDAR VERIFIKASI

LEGALITAS HASIL HUTAN

PEDOMAN PELAKSANAAN

PENILAIAN

1.

 VLHH pada PBPH dan Perhutani

Lampiran 2.1

Lampiran 2.5

2

 VLHH pada PKKNK

Lampiran 2.2

Lampiran 2.5

3

 VLHH pada Persetujuan Pengelolaan PS

Lampiran 2.3

Lampiran 2.5

4

 VLHH pada Hutan Hak

Lampiran 2.4

Lampiran 2.6

5

 VLHH Kayu pada PBPHH

Lampiran 3.1

Lampiran 3.6

6

 VLHH Kayu pada PB untuk Kegiatan Usaha Industri

Lampiran 3.2

Lampiran 3.6

7

 VLHH Kayu pada TPT-KB

Lampiran 3.3

Lampiran 3.6

8

 VLHH Kayu pada Eksportir (Pedagang)

Lampiran 3.4

Lampiran 3.6

9

 VLHH Kayu pada Importir (Pedagang)

Lampiran 3.5Lampiran 3.6

Secara umum ke-9 (sembilan) ruang lingkup mencakup 4 (empat) tahapan proses yaitu :

proses permohonan verifikasi, Verifikasi Dokumen (Audit Tahap-1), Pelaksanaan Verifikasi Lapangan (Audit Tahap-2) dan Pengambilan keputusan. (Gambar 2).

  • Tahap Permohonan Verifikasi
  • Organisasi Pemohon, melalui wakil manajemennya, menghubungi PT KPS (melalui Direktur Utama dan/atau Direktur dan/atau Bagian VLHH) mengajukan permohonan sertifikasi dengan merujuk pada template surat permohonan KPS/FC.001/SM LP-VI.  Selanjutnya Sekretariat mengirimkan KPS/F.VLK-01/SM LP-VI yang berupa Formulir Aplikasi Permohonan serta Tata Aturan Penilaian VLHH yang didokumentasikan dalam KPS/F.VLK-02/SM LP-VI.
  • Organisasi pemohon mengisi Formulir Aplikasi Permohonan, mencakup informasi tentang:
  • ruang lingkup verifikasi yang diinginkan;
  • Jenis verifikasi (tunggal/Kelompok/Multi-site), jika jenis sertifikasi multilokasi maka pihak pemohon harus menyerahkan dokumen hasil internal audit secara keseluruhan (100%);
  • fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
  • informasi umum sesuai bidang verifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitasnya, sumberdaya manusia dan teknisnya, fungsi dan jika ada, hubungannya dengan organisasi yang lebih besar;
  • informasi mengenai seluruh proses yang di outsourched yang digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
  • standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi organisasi pemohon;
  • informasi mengenai penggunaan konsultasi yang berkaitan dengan sistem manajemen.
  • Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, bagian lembaga dan/atau auditor KPS yang akan melakukan verifikasi legalitas kayu tidak diperbolehkan:
  1. menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
  2. menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
  3. menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
  4. menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada auditee;
  5. menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada auditeenya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen auditee
  • Selanjutnya dilakukan analisis risiko kajian permohonan untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dari lembaga dan auditor yang akan melakukan verifikasi legalitas kayu dengan menggunakan KPS/FU-06./SM LP-VI.
  • Berdasarkan hasil kajian permohonan sertifikasi selanjutnya Divisi Kehutanan memberitahukan kepada organisasi pemohon bahwa permohonan sertifikasi dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan penawaran harga dan kontrak kerja dengan organisasi pemohon seperti KPS/FC.003/SM LP-VI. 
  • Flowchart Alur Proses Penilikan
  • Flowchart Alur Proses Re-Sertifikasi