Menerima dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pasal 5.
Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan oleh PT KPS dengan disertai alasan tertulis yang dapat
diterima oleh PT KPS selama pernyataan keberatan tersebut disampaikan
diawal kegiatan dan tidak bermaksud untuk mempengaruhi nilai.
Mengajukan banding atas hasil sertifikasi dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari
kelender setelah laporan Hasil Audit diterima oleh PIHAK sesuai
peraturan yang berlaku.
Mengajukan
keluhan atas kegiatan sertifikasiPHL/VLHH yang
disampaikan secara tertulis dan disertai dengan data dan faktasesuai
ketentuan yang berlaku.
KEWAJIBAN AUDITEE:
Patuh dan tunduk pada: - kontrak kerja, proses sertifikasi serta yang telah disetujui PARA PIHAK
selama proses sertifikasi dan masa berlaku sertifikat. - Patuh dan tunduk terhadap semua peraturan dalam menjalankan kegiatan ijin
usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Auditee selalu
memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk bersedia melakukan penyesuaian setiap
ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait dengan Sertifikat
PHL/VLHH yang diperoleh.
Jika sertifikasi berlaku untuk produk yang sedang berlangsung, produk yang
disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk.
Auditee bersedia membuat seluruh pengaturan yang diperlukan
untuk: - Pelaksanaan evaluasi dan penilikan (jika diperlukan),
termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap
peralatan, lokasi, wilayah, personil dan subkontraktor klien yang relevan
(pengecekan satu rantai ke belakang). - Penyelidikan pengaduan & partisipasi
pengamat, jika diperlukan.
Auditee tidak
menggunakan sertifikasi produknya sehingga mengakibatkan reputasi PT KPS menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan
terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT KPS sebagai menyesatkan atau tidak sah.
Pada saat pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi, Auditee menghentikan penggunaan seluruh iklan yang
berisi referensi apapun didalamnya dan mengambil tindakan seperti yang
dipersyaratkan oleh skema sertifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Auditee harus
membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
Apabila Auditee memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada PIHAK LAIN,
dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam
skema sertifikasi.
Auditee apabila
membuat referensi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien
memenuhi persyaratan PT KPS atau seperti
yang telah ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Auditee memenuhi
persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifkasi yang
berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan
produk.
Melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi isstem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi,
berkaitan dengan: - Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan. -Organisasi dan manajemen. -Alamat penghubung dan lokasi. -Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi. -Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses. -Kejadian-kejadian lain yang dapat mengakibatkan terganggunya PHL.
Selama proses sertifikasi dan masa
berlakunya SertifikatPHL/VLHH, Auditee tidak boleh pindah ke LPVI lain tanpa memberitahu alasan kepindahannya kepada
PT KPS.
Jika sertifikat diberikan, maka dalam jangka waktu berlakunya
sertifikat tersebut Audite harus tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, serta jika ada tindakan yang
melawan hukum maka sertifikat akan dibekukan, dicabut atau dikurangi ruang lingkup
sertifikasi.
Membayar penuh
biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerja Pasal 4sesuai dengan tahapan-tahapannya tanpa dipengaruhi oleh hasilaudit.
Menunjuk satu
atau lebih manajemen representativeyang bisa dihubungi tiap
saat serta semua organ dalam manajemen perusahaan bersifat akomodatif terhadap
kehadiran auditor.
Memberikan informasi yang benar dan tidak berusaha menutup-nutupi informasi
yang mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan.
Membuktikan dan
menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses Sertifikasi Awal/Penilikan.
Mengeluarkan
biaya penyelesaian banding dan
keluhan yang diajukan oleh Auditee dan atau pihak lain terkait atas proses dan atau keputusan sertifikasi yang
diajukan paling lama 5 (lima) hari kalender terhitung pengajuan banding dan keluhan diterima.
Bersedia dan memfasilitasi PT KPS dalam
rangka kegiatan pemeliharaan sertifikat yang telah dikeluarkan yang terdiri
atas kegiatan penilikan dan audit khusus yang diajukan oleh PT KPS.
Mengembalikan Sertifikat PHL/VLHH
yang telah dikeluarkan oleh PT KPS apabila dilakukan pencabutan dan atau
melakukan kegiatan Resertifikasi dengan LPVI lain sebelum masa berakhir
sertifikat.
Menerima
jika suatu saat menjadi media/sarana untuk pelaksanaan penyaksian penilaian
(witness) oleh KAN maupun dari KLHK.
Jika
skema sertifikasi menetapkan persyaratan baru dan/atau revisi persyaratan
(standar, kriteria, peraturan perundangan), maka PT KPS wajib melakukan
penerapan perubahan persyaratan yang telah disampaikan oleh Auditee.
Menyediakan
Alat Pelindung Diri (APD) bagi auditor yang akan melakukan verifikasi lapangan
yang terindikasi memiliki resiko tinggi misalnya perjalanan menuju lokasi audit
dan lain-lain.