Image
Image

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK AUDITEE:
  • Menerima dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pasal 5.
  • Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan oleh PT KPS dengan disertai alasan tertulis yang dapat diterima oleh PT KPS selama pernyataan keberatan tersebut disampaikan diawal kegiatan dan tidak bermaksud untuk mempengaruhi nilai.
  • Mengajukan banding atas hasil sertifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari  kelender setelah laporan Hasil Audit diterima oleh PIHAK sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mengajukan keluhan atas kegiatan sertifikasi PHL/VLHH yang disampaikan secara tertulis dan disertai dengan data dan fakta sesuai ketentuan yang berlaku.

KEWAJIBAN AUDITEE:

  • Patuh dan tunduk pada:
    - kontrak kerja, proses sertifikasi serta yang telah disetujui PARA PIHAK selama proses sertifikasi dan masa berlaku sertifikat.
    - Patuh dan tunduk terhadap semua peraturan dalam menjalankan kegiatan ijin usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Auditee selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk bersedia melakukan penyesuaian setiap ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait dengan Sertifikat PHL/VLHH yang diperoleh.
  • Jika sertifikasi berlaku untuk produk yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk.
  • Auditee bersedia membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk:
    Pelaksanaan evaluasi dan penilikan (jika diperlukan), termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil dan subkontraktor klien yang relevan (pengecekan satu rantai ke belakang).
    Penyelidikan pengaduan & partisipasi pengamat, jika diperlukan.
  • Auditee tidak menggunakan sertifikasi produknya sehingga mengakibatkan reputasi PT KPS menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT KPS sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  • Pada saat pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi, Auditee menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun didalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan.
  • Auditee harus membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
  • Apabila Auditee memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada PIHAK LAIN, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
  • Auditee apabila membuat referensi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan PT KPS atau seperti yang telah ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  • Auditee memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifkasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
  • Melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi isstem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi, berkaitan dengan:
    Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan.
    - Organisasi dan manajemen.
    - Alamat penghubung dan lokasi.
    - Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi.
    - Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses.
    - Kejadian-kejadian lain yang dapat mengakibatkan terganggunya PHL.
  • Selama proses sertifikasi dan masa berlakunya Sertifikat PHL/VLHH, Auditee tidak boleh pindah ke LPVI lain tanpa memberitahu alasan kepindahannya kepada PT KPS.
  • Jika sertifikat diberikan, maka dalam jangka waktu berlakunya sertifikat tersebut Audite harus tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, serta jika ada tindakan yang melawan hukum maka sertifikat akan dibekukan, dicabut atau dikurangi ruang lingkup sertifikasi.
  • Membayar penuh biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerja Pasal 4 sesuai dengan tahapan-tahapannya tanpa dipengaruhi oleh hasil audit.
  • Menunjuk satu atau lebih manajemen representative yang bisa dihubungi tiap saat serta semua organ dalam manajemen perusahaan bersifat akomodatif terhadap kehadiran auditor.
  • Memberikan informasi yang benar dan tidak berusaha menutup-nutupi informasi yang mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan.
  • Membuktikan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses Sertifikasi Awal/Penilikan.
  • Mengeluarkan biaya penyelesaian banding dan keluhan yang diajukan oleh Auditee dan atau pihak lain terkait atas proses dan atau keputusan sertifikasi yang diajukan paling lama 5 (lima) hari kalender terhitung pengajuan banding dan keluhan diterima.
  • Bersedia dan memfasilitasi PT KPS dalam rangka kegiatan pemeliharaan sertifikat yang telah dikeluarkan yang terdiri atas kegiatan penilikan dan audit khusus yang diajukan oleh PT KPS.
  • Mengembalikan Sertifikat PHL/VLHH yang telah dikeluarkan oleh PT KPS apabila dilakukan pencabutan dan atau melakukan kegiatan Resertifikasi dengan LPVI lain sebelum masa berakhir sertifikat.
  • Menerima jika suatu saat menjadi media/sarana untuk pelaksanaan penyaksian penilaian (witness) oleh KAN maupun dari KLHK.
  • Jika skema sertifikasi menetapkan persyaratan baru dan/atau revisi persyaratan (standar, kriteria, peraturan perundangan), maka PT KPS wajib melakukan penerapan perubahan persyaratan yang telah disampaikan oleh Auditee.
  • Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi auditor yang akan melakukan verifikasi lapangan yang terindikasi memiliki resiko tinggi misalnya perjalanan menuju lokasi audit dan lain-lain.