A.Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal 1.Proses ini dilakukan setelah klien/auditee mendapatkan S-Legalitas
dengan predikat LULUS/MEMENUHI setelah dilakukannya audit sertifikasi pada
lingkup usahanya. 2.Mengisi Formulir Surat Permohonan Penerbitan Dokumen V-legal. 3.Mengisi Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada template no. KPS/FC.016/SM LP-VI 4.Proses permintaan hak akses ke website PT Kreasi Prima
Sertifikasi dilakukan setelah klien/auditee mengirimkan Surat Permohonan
penerbitan dokumen v-legal dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada email kreasiprimasertifikasi@gmail.com
B.Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi
Flegt Melalui Website 1.Apabila terjadi gangguan jaringan pada sistem Website PT Kreasi
Prima Sertifikasi, maka penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt akan
dilakukan melalui SILK Online. Mekanisme penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi
Flegt mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. 2.Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt dalam Kondisi Kahar Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. 3.Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian
Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK. Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
C.Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen
V-Legal/Lisensi Flegt Klien
yang mengajukan untuk perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt,
persyaratan dan prosesnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
D.Penggantian
Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Karena Hilang Atau Rusak Persyaratan dan ketentuan
penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur
didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
E.Pembatalan
Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Mekanisme Pembatalan
Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
F.Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Mekanisme terhadap amandemen Dokumen
V-Legal/Lisensi Flegt dilaksanakan mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang
Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
G.Spesifikasi Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Mekanisme terhadap amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt dilaksanakan mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
H.Pelaporan
Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem
Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian., disampaikan kepada : 1. Kementerian melalui laman http://silk.phl.kehutanan.go.id 2.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
dan 3.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.