Image
Image

Penerbitan Dokumen V-Legal


A.   Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal
1.    Proses ini dilakukan setelah klien/auditee mendapatkan S-Legalitas dengan predikat LULUS/MEMENUHI setelah dilakukannya audit sertifikasi pada lingkup usahanya.
2.    Mengisi Formulir Surat Permohonan Penerbitan Dokumen V-legal.
3.    Mengisi Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada template no. KPS/FC.016/SM LP-VI
4.  Proses permintaan hak akses ke website PT Kreasi Prima Sertifikasi dilakukan setelah klien/auditee mengirimkan Surat Permohonan penerbitan dokumen v-legal dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada email        kreasiprimasertifikasi@gmail.com

B.   Proses Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Melalui Website

1.   Apabila terjadi gangguan jaringan pada sistem Website PT Kreasi Prima Sertifikasi, maka penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt akan dilakukan melalui SILK Online. Mekanisme penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
2.    Penerbitan Dokumen V-Legal/ Lisensi Flegt dalam Kondisi Kahar 
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.
3.    Penerbitan Dokumen V-Legal /Lisensi FLEGT untuk Pengembalian Bahan Baku Impor/Produk Impor oleh Pemilik API-P/API-U yang ber-SLK.
Mekanisme penerbitan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.

C.   Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Klien yang mengajukan untuk perpanjangan masa berlaku Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt, persyaratan dan prosesnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini

D.   Penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt Karena Hilang Atau Rusak
Persyaratan dan ketentuan penggantian Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini

E.    Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Mekanisme Pembatalan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini

F.    Amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Mekanisme terhadap amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt dilaksanakan mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
G.    Spesifikasi Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Mekanisme terhadap amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt dilaksanakan mengacu pada mekanisme yang diatur didalam Lampiran 6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian. Klik disini
H.   Pelaporan Dokumen V-Legal/Lisensi Flegt
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian., disampaikan kepada :
1. Kementerian melalui laman http://silk.phl.kehutanan.go.id
2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.