Prinsip Operasi
Umum
Tujuan sertifikasi
adalah untuk memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada seluruh pihak bahwa
suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari
sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk
melalui assessment oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak
berpihak (netral). Tujuan sertifikasi menjadi dasar dalam penentuan prinsip
operasi bagi PT KPS.
Prinsip-prinsip
operasi ini digunakan sebagai landasan kinerja dan persyaratan deskriptif
bagi PT KPS dalam rangka kegiatan Sertifikasi
Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH).
Prinsip-prinsip dalam rangka pelayanan sertifikasi oleh PT KPS terdiri
atas:
Dengan demikian,
maka PT KPS mengembangkan sistem sertifikasi yang dapat
memberikan kepercayaan kepada semua pihak atas pemenuhan persyaratan PHL dan
VLHH, dimana nilai (value) sertifikasi adalah keyakinan dan kepercayaan
publik atas dasar assessment yang kompeten dan imparsial.
Adapun para
pihak yang dimaksud, antara lain:
PT KPS merupakan
lembaga sertifikasi yang tidak berpihak sehingga mampu memberikan sertifikasi
yang terpercaya. Keputusan sertifikasi berdasarkan bukti objektif dari
kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh dari audit berdasarkan pada
kriteria dan indikator Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan
Verifikasi Legalitas Kayu dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan
lain atau oleh pihak lain. Dengan adanya manajemen ketidakberpihakan dan Komite
Imparsial yang dibentuk PT KPS dapat mengantisipasi
ancaman-ancaman terhadap ketidakberpihakan antara lain : Ancaman
swa-kepentingan, Ancaman swa-kajian, Ancaman yang sudah diketahui (atau
kepercayaan) dan Ancaman intimidasi.
Kompetensi
KPS didukung oleh personil-personil
yang kompeten dalam sistem manajemen sesuai dengan: (a) SNI ISO/IEC 17065:2012;
(b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan
Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (c) Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK .9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian,
sehingga dapat memberikan sertifikasi yang terpercaya bagi auditeenya
dan seluruh pihak yang terkait dengan sertifikasi PHL dan VLHH PT KPS.
Tanggung Jawab
PT KPS memiliki
tanggung jawab untuk mengakses bukti objektif yang memadai sebagai dasar
pengambilan keputusan sertifikasi auditee pemohon. Bukti-bukti
objektif berdasarkan Indikator dan Kriteria Penilaian Pengelolaan Hutan Lestari
dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan pada Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK .9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022, PT KPS memberikan
sertifikasi jika bukti kesesuaian memadai, dan tidak diberikan jika bukti
kesesuaian tidak memadai. Organisasi auditee dari PT KPS memiliki
tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Sehingga PT KPS melakukan
penilaian sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012.
Keterbukaan
PT KPS menyediakan
akses kepada publik atau memaparkan informasi secara tepat waktu mengenai
proses audit dan proses sertifikasinya, serta status sertifikasi auditeenya.
Sebagai informasi untuk keterbukaan sertifikasi dan untuk mendapatkan dan
memelihara kepercayaan sertifikasi tersebut PT KPS memiliki
jaringan informasi yang dapat diakses di www.kreasiprimasertifikasi.com atau
akses tersebut dapat diperoleh di sekretariat PT KPS yaitu
Perumahan Sarua Makmur Blok IV No. 7 – Tangerang Selatan 15414 Telp. (021)
746395, Fax. (021) 7417768 e-mail: mail@kreasiprimasertifikasi.com atau
kreasiprimasertifikasi@gmail.com
Kondisi
Non-Diskriminasi
Manajemen PT KPS dalam
melaksanakan kegiatan sertifikasi harus:
Kerahasiaan
Untuk mendapatkan
akses istimewa terhadap informasi yang diperlukan bagi PT KPS dalam
mengakses kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi, PT KPS selalu
menjaga kerahasiaan seluruh informasi auditee.
Daya Tanggap Terhadap
Keluhan
PT KPS memastikan menyelidiki keluhan-keluhan dari pihak-pihak yang meminta segala keluhan diselidiki. PT KPS akan menyelesaikan segala bentuk keluhan dari pihak-pihak yang mempercayai sertifikasi auditee PT KPS tersebut. Keseimbangan antara prinsip keterbukaan dan kerahasiaan, termasuk daya tanggap terhadap keluhan PT KPS melakukan pengelolaan banding dan keluhan, hal ini untuk menunjukkan integritas dan kredibilitas kepada seluruh pengguna sertifikasi PT KPS.