Proses Penyelesaian Keberatan/Banding
Secara lebih lengkap Alur Penyelesaian Keluhan disajikan pada flowchart Proses Penerimaan dan Evaluasi Keluhan dan ringkasan tahapan Penyelesaian Keluhan.
Selama proses penyelesaian keluhan atau banding, S-PHL atau S-Legalitas yang telah diterbitkan tetap berlaku.
Proses Pengajuan Banding Dan Keluhan
(1) Pihak-pihak yang dapat mengajukan keluhan dalam Penerbitan Dokumen V-Legal adalah: Pemegang izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak kepada LPVI atas proses Penerbitan Dokumen V-Legal.
(2) Waktu pengajuan keluhan adalah sebagai berikut: Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu: Keluhan oleh auditee disampaikan kepada LPVI selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya dokumen V-Legal.
(3) Aturan Pengajuan Keluhan adalah:
(4) Pengajuan Banding dan Keluhan selanjutnya direkam oleh Unit manajemen PT. KPS yang selanjutnya dilakukan tahapan: